Sunday, November 8, 2015

imam syafi'i, hadist shahih itu mazhabku

Diriwayatkan bahwa Imam Syafi'i Radhiyallah 'Anhu berkata:
 "Apabila sahih suatu hadits, (ternyata menyalahi pendapatku, maka (hadits sahih) itu adalah madzhabku." Di lain: "maka beramalah dengan hadits (tersebut) dan tinggalkan pendapatku."

 Jangankan kita yang hidup di zaman ini, orang yang berguru langsung kepada Imam Syafi'i, dan hidup di zaman beliau saja ternyata ada yang keliru dalam mengaplikasikan pernyataan Imam Syafi'i di atas. Mengatakan: Inilah mazhab Syafi'i, sebab haditsnya sahih.

 Sebagaimana yang terjadi pada Ibnu Abil Jaarud, beliau mengatakan, hadits tentang batalnya puasa orang yang melakukan hijamah (bekam) adalah sahih, maka saya (Ibnu Abil Jaarud) menyatakan: as-Syafi'i berpendapat bahwa puasanya orang yang melakukan hijamah batal (أفطر الحاجم والمحجوم).

Lalu ternyata pernyataan Ibnu Abil Jaruud tersebut dibantah oleh Fuqaha Syafi'iyah bahwa Imam Syafi'i sengaja tidak mengamalkan hadits tersebut, lantaran hadits tersebut mansukh menurut beliau, meskipun beliau mengetahui kesahihannya, dan kenyataannya pun Imam Syafi'i telah menjelaskan tentang nasakh-nya hadits tersebut.

 Karenanya, Imam an-Nawawi menegaskan bahwa: pernyataan Imam Syafi'i tersebut (di atas) tidak bisa diartikan bahwa ketika seseorang mengetahui hadits sahih, dia boleh mengatakan inilah mazhab Imam Syafi'i, lalu ia beramal dengan zahir (tekstual) hadits tersebut.

 Akan tetapi (lanjut Imam Nawawi), pernyataan Imam Syafi'i tersebut hanya berlaku untuk orang yang sudah berada di poisisi mujtahid mazhab. Dan disyaratkan, ia harus meyakini bahwa Imam Syafi'i belum membahas hadits tersebut, atau tidak tahu akan kesahihannya.

 Hal ini (keyakinan bahwa imam Syafi'i tidak tahu tentang keshihahannya dst..) hanya diakui setelah ia menelaah semua kitab-kitab Imam Syafi'i, serta kitab-kitab murid beliau yang mengambil ilmu dari beliau.

 Kenapa sampai disyaratkan sedemikian rupa?
 Imam Nawawi melanjutkan:
 Karena Imam Syafi'i sengaja tidak mengamal banyak hadits-hadits sahih secara tekstual, yang sudah beliau lihat dan ketahui kesahihannya; sebab adanya alasan tertentu, seperti adanya kecacatan, naskh (penghapusan hukum), pengkhususan, takwil dan lain sebagainya.

 Lihat: An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Vol. 1 Hal. 64.

Thursday, September 17, 2015

Haid dan kewajiban Qadha Shalat Fardhu


WANITA HARUS BACA!! (SANGAT PENTING)
 .
 Jika haid wanita berhenti setelah azan asar, maka ia wajib segera mandi junub kemudian melaksanakan salat asar. IA JUGA HARUS MENGGANTI (QADHA) SALAT ZUHUR,
 .
 Kenapa? Karena zuhur dan asar adalah dua salat yang bisa dijamak, waktu wajib dua salat ini sama ; sama-sama siang,
 .
 Jika seseorang wajib salat asar, otomatis ia juga wajib salat zuhur, meskipun ia masih dalam keadaan junub saat waktu zuhur telah usai,
 .
 Makanya, seorang wanita yang haidnya berhenti setelah azan asar, ia wajib pula melaksanakan salat zuhur dengan niat qadha, bukan dengan niat jamak,
 .
 Hal ini juga berlaku bagi wanita yang haidnya berhenti setelah azan isya. Ia wajib salat isya, SEKALIGUS MENQADHA SALAT MAGRIB,
 .
Namun jika haidnya berhenti antara azan zuhur dan ashar, cukup baginya shalat zuhur. Yang diganti hanyalah shalat yang bisa dijamak dengan salat pertama yang ia laksanakan saat suci saja,
 .
 Wallahu a'lam
 .
 ***
 .
 Penjelasan ini bisa dilihat di Syarhu Muqaddimati`l Hadhramiyyah yang disusun oleh Syaikh Sa'id bin Muhammad Ba'isyin hal. 167, cetakan Beirut : Muassasah Arrisalah,
 .
 Kitab-kitab fikih yang cukup panjang juga memuat permasalahan ini. Namun, banyak yang melewatkannya, karena belajar lompat-lompat, padahal belajar itu harus total dan terarah,
 .
 Lalu bagaimana dengan wanita yang sudah biasa tidak mengganti salat zuhur dan magrib karena tidak tahu?
 .
 Salatnya tetap harus diganti, mengingat salat adalah ibadah paling utama. Yang meninggalkannya dilabeli fasik tingkat tinggi, bahkan beberapa juga menganggapnya sebagai salah satu bentuk kekufuran,
 .
 Hitunglah berapa kira-kira salat yang terlewat, kemudian ganti sedikit demi sedikit hingga semuanya lunas dilaksanakan,
 .
 "Tapi bukankah ketidaktahuan itu dimaafkan?"
 .
 Ada beda antara tidak tahu dan tidak berusaha mencari tahu,
 .
 Sekarang, dimana informasi banyak tersedia, ustad banyak tempat bertanya, bagaimana mungkin hal penting seperti ini terlewatkan?
 .
 Tidak ada dispensasi. Yang terlewatkan harus tetap diganti. Lebih baik berlelah mengganti di dunia dari pada di akhirat harus menanggung beban,
 .
 "Saya ikut kajian keislaman di kampus saya, namun ustaz pembimbing kajian tidak pernah sekalipun memberi pengetahuan ini. Apa yang harus saya lakukan?"
 .
 Salat tetap harus diganti. Makanya, selektiflah memilih ustaz pembimbing kajian keislaman,
 .
 Karena banyak ustaz sekarang yang sebenarnya bukan ustaz, namun hanya berbekal ijazah, ia mengaku-ngaku bahwa ia dan Imam Syafii sudah sepadan,
 .
 Buktinya, bukannya memberi yang dibutuhkan jamaah, ia malah memberi apa yang teringat di kepalanya. Kajiannya tidak sistematis, pun banyak bolong sana-sini, banyak hal penting yang terlewatkan,
 .
 Semoga setiap ustaz bisa memberi pendidikan fikih komprehensif kepada setiap jamaahnya, agar kekeliruan seperti contoh di atas tidak lagi dilakukan,
 .
 Semoga setiap yang ingin berguru juga selektif dalam memilih guru. Pilihlah yang bijak juga berilmu. Jangan asal-asalan,
 .
 Berilmu tapi tak bijak, ia akan ajarkan hal yang tak perlu. Bijak tapi tak berilmu, ia tak akan berani mengungkit hal yang ia tidak tahu. Ya otomatis tidak ada ilmu yang jamaah dapatkan,
 .
 Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik.. (^_^)
 .
 NB :
 Masih banyak pembahasan fikih wanita yang penting namun jarang dipedulikan, pun banyak disalahpahami,
 .
 Contoh : - Jika wanita terbangun setelah azan subuh dan mendapati darah haidnya sudah berhenti, apakah ia wajib mengganti salat isya karena ada kemungkinan darahnya berhenti sebelum subuh?
 .
 - Jika darah haid wanita berhenti siang hari saat ia sedang di sekolah ataupun kampus sehingga tidak mungkin mandi junub, bolehkah ia menunda mandi hingga pulang?
 .
 - Bagaimana cara membedakan darah haid dan darah istihadhah (penyakit)?
 .
 - Benarkah jika darah haid keluar selama 17 hari, maka dua hari terakhir tersebut adalah darah istihadhah?
 .
 - Jika darah keluar setelah subuh dan berhenti menjelang magrib di hari yang sama, apakah itu darah haid?
 .
 Sudahkah kita tahu? "Fas`alû ahladz-dzikri in kuntum la ta'lamûn"
 .
 Oh iya, sampaikan pesan ini kepada ibu, kakak, adik, ataupun kawan-kawan sebanyak-banyaknya agar tidak ada yang masih berhutang di pengadilan Allah kelak.


ini beberapa dalil landasan hukum permasalahan qadha zuhur dan magrib bagi wanita haid : www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=144605




https://m.facebook.com/FakhryEmilHabib